Biaya untuk merubah bentuk sebuah light truck menjadi dump truck melibatkan beberapa langkah dan biaya yang berbeda-beda, tergantung pada jenis kendaraan dan persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah ringkasan informasi yang ditemukan:
Persyaratan dan Prosedur
Sebelum kendaraan dapat diubah bentuknya, harus ada sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT). Proses ini melibatkan pengisian formulir permohonan, penyediaan dokumen seperti BPKB dan STNK, serta surat keterangan dari bengkel yang melakukan perubahan.
Biaya yang Terlibat
Biaya yang terkait dengan perubahan bentuk kendaraan meliputi:
- Biaya penerbitan SUT dan SRUT, yang bisa berkisar antara 250 ribu hingga 500 ribu rupiah, tergantung pada jenis kendaraan.
- Biaya perubahan BPKB yang dilakukan di loket BPKB atau POLDA.
- Biaya cetak ulang STNK.
Perubahan Pajak Tahunan
Pajak tahunan kendaraan (PKB) akan menyesuaikan dengan bentuk akhir kendaraan. Jika sebuah light truck diubah bentuknya menjadi dump truck, maka PKB akan menyesuaikan menjadi tarif untuk dump truck, yang biasanya lebih besar dari light truck. Sebaliknya, jika dump truck diubah bentuknya menjadi light truck, PKB akan menyesuaikan menjadi tarif untuk light truck.
Kasus Spesifik
Dalam sebuah contoh kasus, jika seseorang ingin merubah bentuk dari light truck ke dump truck, biaya yang diperlukan akan mencakup semua biaya di atas ditambah dengan penyesuaian pajak tahunan sesuai dengan bentuk akhir kendaraan.
Untuk informasi lebih lanjut dan detail spesifik, disarankan untuk menghubungi Samsat setempat atau bengkel yang menyediakan layanan ini. Mereka dapat memberikan informasi yang paling akurat dan terkini mengenai biaya dan prosedur yang diperlukan untuk merubah bentuk kendaraan, khususnya dump truck..