Yuk, Ketahui Seluk-Beluk STNK Kijang Grand Extra: Panduan Lengkap dari A sampai Z

Adhitia Hermawan

Bagi para pemilik mobil Kijang Grand Extra, memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang valid merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. STNK tidak hanya sebagai identitas kendaraan, tetapi juga bukti kepemilikan dan legalitas penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya.

Nah, untuk kamu yang ingin mengetahui lebih dalam tentang STNK Kijang Grand Extra, berikut adalah panduan lengkap yang telah kami rangkum khusus untukmu.

Syarat dan Prosedur Pembuatan STNK Baru

Jika kamu baru saja membeli Kijang Grand Extra dan belum memiliki STNK, kamu perlu mengajukan pembuatan STNK baru. Berikut adalah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi:

  • Surat Kuasa dari pemilik kendaraan, jika kamu bukan pemiliknya
  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi Kartu Keluarga pemilik kendaraan
  • Formulir Pendaftaran dan Permohonan STNK yang sudah diisi lengkap
  • Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Bukti Kepemilikan Kendaraan, seperti faktur pembelian, nota pembelian, atau surat keterangan dari dealer

Setelah semua syarat lengkap, kamu bisa mengajukan pembuatan STNK baru di Kantor Samsat sesuai dengan domisili kendaraan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Isi formulir pendaftaran dan permohonan STNK yang tersedia di loket Samsat.
  2. Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas.
  3. Petugas akan mengecek keabsahan dokumen dan melakukan verifikasi kendaraan.
  4. Setelah verifikasi selesai, kamu akan diminta untuk membayar biaya pembuatan STNK sesuai dengan tarif yang berlaku.
  5. Setelah pembayaran selesai, kamu akan menerima STNK baru kendaraanmu.

Biaya Pembuatan STNK Kijang Grand Extra

Biaya pembuatan STNK Kijang Grand Extra bervariasi tergantung pada beberapa faktor, antara lain:

  • Tahun pembuatan kendaraan
  • Kapasitas mesin kendaraan
  • Daerah domisili kendaraan

Secara umum, biaya pembuatan STNK Kijang Grand Extra berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000. Kamu bisa mengecek informasi biaya terbaru di Kantor Samsat setempat.

Masa Berlaku dan Perpanjangan STNK

Masa berlaku STNK Kijang Grand Extra adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, kamu harus melakukan perpanjangan STNK untuk tetap bisa menggunakan kendaraanmu di jalan raya.

Perpanjangan STNK dapat dilakukan di Kantor Samsat sesuai dengan domisili kendaraan. Berikut adalah syarat dan prosedur perpanjangan STNK Kijang Grand Extra:

  • STNK asli yang masih berlaku
  • Bukti Pembayaran PKB dan SWDKLLJ
  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan

Proses perpanjangan STNK biasanya tidak memakan waktu lama. Kamu hanya perlu datang ke Kantor Samsat, mengisi formulir perpanjangan, dan menyerahkan dokumen persyaratan. Setelah melakukan pembayaran biaya perpanjangan, kamu akan menerima STNK baru dengan masa berlaku 5 tahun.

Sanksi bagi Pengendara yang Tidak Memiliki STNK

Mengendarai kendaraan bermotor tanpa STNK yang sah merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar dapat dikenakan denda hingga Rp 500.000.

Selain denda, petugas juga dapat menyita kendaraan yang tidak memiliki STNK. Kendaraan akan dikembalikan setelah pemilik menunjukkan STNK yang sah atau membayar denda tilang.

Tips Menjaga STNK agar Tetap Aman

STNK merupakan dokumen penting yang harus dijaga dengan baik. Berikut adalah beberapa tips untuk menjaga STNK Kijang Grand Extra agar tetap aman:

  • Simpan STNK di tempat yang aman dan mudah dijangkau, seperti dompet atau tas.
  • Jangan menaruh STNK di dalam kendaraan untuk menghindari pencurian.
  • Buat salinan STNK dan simpan di tempat terpisah sebagai cadangan.
  • Laporkan segera ke pihak berwajib jika STNK hilang atau dicuri.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, kamu dapat menjaga STNK Kijang Grand Extra agar tetap aman dan terhindar dari risiko kehilangan atau pencurian.

Tanya Jawab Seputar STNK Kijang Grand Extra

Q: Berapa biaya pembuatan STNK Kijang Grand Extra tahun 1995?
A: Biaya pembuatan STNK Kijang Grand Extra tahun 1995 bervariasi tergantung daerah domisili kendaraan. Namun, secara umum biayanya berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000.

Q: Di mana saya bisa membuat STNK baru untuk Kijang Grand Extra saya?
A: Kamu bisa membuat STNK baru di Kantor Samsat sesuai dengan domisili kendaraan.

Q: Apa saja dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan STNK Kijang Grand Extra?
A: Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan STNK Kijang Grand Extra adalah STNK asli yang masih berlaku, bukti pembayaran PKB dan SWDKLLJ, serta fotokopi KTP pemilik kendaraan.

Q: Berapa lama proses perpanjangan STNK?
A: Proses perpanjangan STNK biasanya tidak memakan waktu lama. Kamu hanya perlu datang ke Kantor Samsat, mengisi formulir perpanjangan, dan menyerahkan dokumen persyaratan.

Q: Apa sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki STNK?
A: Mengendarai kendaraan bermotor tanpa STNK yang sah dapat dikenakan denda hingga Rp 500.000 dan penyitaan kendaraan.

Also Read

Bagikan:

Ads - Before Footer