Kendaraan Kijang Grand Extra merupakan salah satu mobil legendaris di Indonesia. Mobil ini banyak dikenal karena ketangguhan dan kenyamanannya. Namun, seperti kendaraan lainnya, Kijang Grand Extra juga memiliki kewajiban untuk memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Bagi Anda yang memiliki Kijang Grand Extra, penting untuk memahami segala hal terkait STNK kendaraan Anda. Mulai dari persyaratan pembuatan, biaya, hingga cara mengurusnya. Berikut ulasan lengkap mengenai STNK Kijang Grand Extra:
Persyaratan Pembuatan STNK
Untuk membuat STNK Kijang Grand Extra, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain:
- Faktur atau Bukti Pembelian Kendaraan: Dokumen ini menunjukkan bukti pembelian kendaraan Anda dari dealer atau pihak penjual.
- Copy KTP Elektronik: Pastikan KTP sudah diperbarui dan masih berlaku.
- Copy Kartu Keluarga: Diperlukan untuk verifikasi data diri pemilik kendaraan.
- Copy BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor): Bukti kepemilikan kendaraan yang dikeluarkan oleh Kepolisian.
- Hasil Uji Emisi: Bukti bahwa kendaraan Anda telah lulus uji emisi dan memenuhi standar baku mutu lingkungan.
- Bukti Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Bukti bahwa Anda telah melunasi kewajiban pajak kendaraan.
- Fotokopi STNK Lama (untuk perpanjangan): Jika Anda melakukan perpanjangan STNK, Anda perlu menyertakan fotokopi STNK lama.
Biaya Pembuatan STNK
Biaya pembuatan STNK untuk Kijang Grand Extra bervariasi tergantung pada tahun pembuatan kendaraan dan wilayah domisili Anda. Secara umum, biaya yang harus Anda keluarkan meliputi:
- Biaya Penerbitan STNK: Sekitar Rp100.000 – Rp200.000
- Biaya Plat Nomor: Sekitar Rp150.000 – Rp300.000
- Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Sekitar Rp143.000
- Biaya Pengesahan STNK: Sekitar Rp10.000 – Rp25.000
Cara Mengurus STNK
Setelah menyiapkan dokumen persyaratan dan biaya yang diperlukan, Anda dapat mengurus STNK Kijang Grand Extra dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah domisili Anda.
- Ambil Formulir: Ambil formulir permohonan STNK dan isi data kendaraan dan pemilik dengan benar.
- Serahkan Dokumen: Serahkan seluruh dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan kepada petugas Samsat.
- Bayar Biaya: Bayarkan biaya pembuatan STNK sesuai dengan tarif yang berlaku.
- Proses Verifikasi: Petugas akan melakukan verifikasi data dan memeriksa kelengkapan dokumen Anda.
- Terbitkan STNK: Jika semua persyaratan telah terpenuhi, petugas akan menerbitkan STNK untuk kendaraan Anda.
Masa Berlaku STNK
STNK Kijang Grand Extra memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Setelah masa berlaku habis, Anda diwajibkan untuk melakukan perpanjangan STNK agar kendaraan tetap dapat beroperasi secara legal.
Konsekuensi Tidak Memiliki STNK
Memiliki STNK merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Jika Anda tidak memiliki STNK yang sah, Anda dapat dikenakan sanksi, seperti:
- Denda Tilang: Anda dapat dikenakan denda jika tertangkap berkendara tanpa STNK.
- Penyitaan Kendaraan: Dalam kasus tertentu, kendaraan Anda dapat disita oleh pihak berwajib jika tidak memiliki STNK.
- Kesulitan Mengurus Administrasi: Tanpa STNK, Anda akan kesulitan mengurus berbagai urusan administrasi terkait kendaraan, seperti perpanjangan SIM atau penggantian BPKB.
Tips Mengurus STNK
Agar proses pengurusan STNK Kijang Grand Extra berjalan lancar, berikut beberapa tips yang dapat Anda ikuti:
- Siapkan dokumen persyaratan dengan lengkap dan pastikan dokumen tersebut asli dan masih berlaku.
- Datanglah ke kantor Samsat pada saat jam kerja untuk menghindari antrean panjang.
- Teliti biaya pembuatan STNK dan pastikan Anda membayar sesuai dengan tarif yang berlaku.
- Simpan STNK di tempat yang aman dan selalu bawa saat berkendara.
Dengan memahami segala hal terkait STNK Kijang Grand Extra, Anda dapat memastikan bahwa kendaraan Anda memiliki dokumen yang lengkap dan sah. Ini akan memudahkan Anda dalam berkendara dan terhindar dari berbagai sanksi hukum.