Panduan Lengkap tentang STNK Kijang Grand Extra

Antoni Putro

Pendahuluan

Kijang Grand Extra merupakan salah satu mobil keluarga legendaris di Indonesia yang masih banyak dicari hingga saat ini. Selain performanya yang handal, mobil ini juga memiliki tampilan yang klasik dan masih diminati oleh para penggemar otomotif. Namun, sebagai pemilik kendaraan, Anda perlu memperhatikan kelengkapan dokumen, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Artikel ini akan mengulas secara detail tentang STNK Kijang Grand Extra, mulai dari cara pembuatan, biaya, hingga pentingnya memiliki dokumen ini.

Cara Pembuatan STNK Kijang Grand Extra

Pembuatan STNK Kijang Grand Extra dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai dengan wilayah domisili Anda. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Siapkan Dokumen Persyaratan:
    • BPKB asli dan fotokopi
    • KTP asli dan fotokopi
    • Surat Kuasa (jika diurus bukan oleh pemilik)
    • Bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
  2. Datang ke Kantor Samsat:
    • Kunjungi kantor Samsat di wilayah domisili Anda.
    • Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan.
  3. Proses Pembuatan:
    • Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
    • Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi data.
    • Jika data sudah sesuai, petugas akan memproses pembuatan STNK.
    • Tunggu hingga STNK selesai dicetak.
  4. Pembayaran Biaya:
    • Setelah STNK selesai, Anda diwajibkan untuk membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Biaya pembuatan STNK Kijang Grand Extra bervariasi tergantung pada umur kendaraan dan daerah domisili.

Biaya Pembuatan STNK Kijang Grand Extra

Biaya pembuatan STNK Kijang Grand Extra berbeda-beda tergantung pada umur kendaraan dan daerah domisili. Berikut adalah perkiraan biaya yang perlu Anda persiapkan:

  • Biaya Pokok STNK: Rp 200.000 – Rp 500.000
  • Biaya Plat Nomor: Rp 60.000 – Rp 100.000
  • Biaya SWDKLLJ (1 tahun): Rp 143.000
  • Biaya PKB (sesuai umur kendaraan): Rp 300.000 – Rp 1.000.000

Sebagai catatan, biaya ini hanya perkiraan dan dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya Anda menanyakan langsung kepada pihak Samsat setempat untuk informasi biaya terbaru.

Pentingnya Memiliki STNK Kijang Grand Extra

STNK merupakan dokumen kendaraan yang penting dan wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Berikut adalah beberapa alasan mengapa Anda harus memiliki STNK Kijang Grand Extra:

  • Bukti Kepemilikan Kendaraan: STNK berfungsi sebagai bukti bahwa Anda adalah pemilik sah kendaraan tersebut.
  • Persyaratan Berkendara: STNK merupakan salah satu dokumen yang harus dibawa saat berkendara. Jika tidak memilikinya, Anda dapat dikenakan sanksi tilang.
  • Identitas Kendaraan: STNK memuat informasi tentang identitas kendaraan, seperti nomor rangka, nomor mesin, dan jenis kendaraan. Hal ini penting untuk keperluan identifikasi dan legalitas kendaraan.
  • Pengurusan Pajak: STNK dibutuhkan untuk mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Tanpa STNK, Anda tidak dapat melakukan pembayaran pajak.
  • Penjualan Kendaraan: STNK menjadi salah satu syarat utama saat melakukan jual beli kendaraan. Calon pembeli biasanya akan meminta STNK untuk memastikan keabsahan kendaraan.

Kesimpulan

STNK Kijang Grand Extra merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan. Pembuatan STNK dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai dengan wilayah domisili pemilik. Biaya pembuatan STNK bervariasi tergantung pada umur kendaraan dan daerah domisili. Penting untuk memiliki STNK karena berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan, persyaratan berkendara, identitas kendaraan, pengurusan pajak, dan penunjang jual beli kendaraan.

Also Read

Bagikan:

Ads - Before Footer