Syarat Lengkap Perpanjang SIM di Pluit Village Mall yang Bikin Lega

Adhitia Hermawan

Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta Utara atau sekitarnya, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Pluit Village Mall bisa menjadi pilihan tepat. Lokasinya yang strategis dan prosesnya yang mudah membuat banyak orang memilih untuk mengurus SIM mereka di sini. Namun, sebelum berangkat, ada baiknya Anda mengetahui syarat-syarat yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.

Syarat Administratif

  1. Fotokopi SIM Lama: Bawa fotokopi SIM lama yang masih berlaku atau habis masa berlakunya tidak lebih dari satu tahun.
  2. Fotokopi KTP: Siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  3. Surat Keterangan Sehat: Anda perlu menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik.
  4. Formulir Permohonan: Unduh formulir permohonan perpanjangan SIM secara online atau ambil di kantor Satpas SIM Pluit Village Mall.

Syarat Fisik

a. Tes Kesehatan Mata

  • Ketajaman penglihatan minimal 5/5 untuk kedua mata dengan alat uji Snellen.
  • Lapangan pandang minimal 120 derajat untuk kedua mata.
  • Tidak buta warna.

b. Tes Kesehatan THT

  • Pendengaran minimal bisik pada jarak 6 meter untuk kedua telinga.
  • Tidak ada gangguan telinga atau hidung yang membahayakan keselamatan berkendara.

Prosedur Perpanjangan SIM

Setelah melengkapi persyaratan di atas, Anda dapat mengikuti prosedur berikut:

  1. Datang ke Kantor Satpas SIM Pluit Village Mall.
  2. Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil.
  3. Serahkan seluruh dokumen persyaratan ke petugas.
  4. Lakukan tes kesehatan mata dan THT.
  5. Jika dinyatakan lulus tes kesehatan, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir perpanjangan SIM.
  6. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM.
  7. Tunggu proses pencetakan SIM baru.
  8. SIM baru Anda akan diserahkan oleh petugas.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM di Pluit Village Mall sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000

Jam Operasional dan Lokasi

Kantor Satpas SIM Pluit Village Mall
Jalan Pluit Indah Raya No. 1, Penjaringan, Jakarta Utara

Jam Operasional:

  • Senin-Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
  • Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB

Tips Mempercepat Proses Perpanjangan SIM

  1. Datanglah lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
  2. Siapkan semua dokumen persyaratan dengan lengkap.
  3. Pastikan Anda dalam kondisi sehat sebelum melakukan tes kesehatan.
  4. Isi formulir perpanjangan SIM dengan benar dan lengkap.
  5. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan mengikuti syarat dan prosedur yang telah dijelaskan, Anda dapat memperpanjang SIM di Pluit Village Mall dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk selalu mengecek masa berlaku SIM Anda dan mengurus perpanjangan tepat waktu agar terhindar dari denda berkendara dengan SIM yang sudah kedaluwarsa.

Also Read

Bagikan:

Ads - Before Footer