Lampu Pop-Up, Aksesori Keren yang Kini Dilarang di Indonesia

Antoni Putro

Jakarta – Lampu pop-up, aksesori lampu yang pernah menjadi tren pada era 90-an dan 2000-an, kini telah dilarang penggunaannya di Indonesia. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor.

Ketentuan ini dibuat dengan pertimbangan keselamatan berkendara. Lampu pop-up dinilai dapat membahayakan pengguna jalan lain karena dapat menyilaukan mata pengemudi yang berlawanan arah. Selain itu, lampu pop-up juga dapat menyebabkan permasalahan teknis jika tidak dirawat dengan baik.

Larangan yang Ketat

Dalam peraturan tersebut, penggunaan lampu pop-up dilarang secara tegas pada kendaraan bermotor yang diproduksi setelah tanggal 30 September 2012. Bagi kendaraan yang telah dilengkapi dengan lampu pop-up sebelum tanggal tersebut, diwajibkan untuk mengganti sistem penerangan tersebut dengan jenis lampu lainnya yang sesuai dengan standar keselamatan.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa tilang dan penyitaan kendaraan. Sanksi ini diterapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga keselamatan berkendara di jalan raya.

Alasan Keselamatan

Keputusan melarang lampu pop-up dilatarbelakangi oleh sejumlah alasan keselamatan. Lampu pop-up memiliki beberapa kelemahan yang dapat membahayakan pengemudi lain, antara lain:

  • Efek Silau: Lampu pop-up memancarkan cahaya yang terang dan terfokus, yang dapat menyilaukan mata pengemudi yang berlawanan arah. Hal ini dapat mengurangi jarak pandang dan meningkatkan risiko kecelakaan.
  • Kerusakan Mekanis: Sistem mekanis lampu pop-up dapat mengalami kerusakan atau kemacetan, sehingga menyebabkan lampu tidak berfungsi dengan baik. Hal ini dapat mengganggu visibilitas pengemudi saat malam hari.
  • Berat Tambahan: Lampu pop-up memiliki bobot yang relatif besar, yang dapat mempengaruhi stabilitas dan performa kendaraan.

Model yang Terpengaruh

Larangan lampu pop-up berdampak pada beberapa model kendaraan yang populer di Indonesia pada masa lalu. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Mazda MX-5: Generasi pertama hingga keempat dari mobil sport ini dilengkapi dengan lampu pop-up.
  • Honda Prelude: Generasi keempat dan kelima mobil coupe ini juga menggunakan lampu pop-up sebagai fitur khasnya.
  • Toyota Celica: Generasi keenam dan ketujuh mobil sport ini memiliki desain lampu pop-up yang unik.
  • Nissan Skyline: Generasi R32 dan R33 dari mobil ikonik ini dilengkapi dengan lampu pop-up.
  • Mitsubishi Eclipse: Generasi pertama hingga ketiga dari mobil sport ini menggunakan lampu pop-up sebagai ciri khasnya.

Alternatif Lampu Pop-Up

Meskipun lampu pop-up telah dilarang, masih terdapat alternatif lain untuk mendapatkan efek serupa. Beberapa teknologi lampu modern menawarkan pencahayaan yang lebih baik dan lebih aman, seperti:

  • Lampu LED Proyeksi: Lampu ini menggunakan dioda pemancar cahaya (LED) untuk menghasilkan cahaya yang diproyeksikan ke depan, menciptakan efek mirip lampu pop-up pada tampilan kendaraan.
  • Lampu Laser: Lampu ini menggunakan teknologi laser untuk menghasilkan cahaya yang sangat terang dan fokus. Lampu laser memiliki jangkauan yang lebih jauh dan lebih tahan lama dibandingkan lampu konvensional.
  • Lampu Matrix LED: Lampu ini terdiri dari beberapa modul LED yang dapat dikontrol secara individual, memungkinkan pembentukan berkas cahaya yang lebih presisi dan mengurangi risiko silau.

Kesimpulan

Keputusan melarang lampu pop-up di Indonesia merupakan langkah yang diambil demi keselamatan berkendara. Lampu pop-up dinilai memiliki beberapa kelemahan yang dapat membahayakan pengguna jalan lain. Meskipun penggunaan lampu pop-up telah dilarang, masih terdapat alternatif teknologi lampu modern yang menawarkan pencahayaan yang lebih baik dan lebih aman.

Also Read

Bagikan:

Ads - Before Footer