Pendahuluan
Kijang Grand Extra merupakan salah satu mobil legendaris yang pernah mengaspal di Indonesia. Mobil ini dikenal dengan keandalan, daya tahan, dan kenyamanannya. Tak heran jika banyak orang yang masih menggunakan Kijang Grand Extra sebagai kendaraan sehari-hari.
Namun, sebagai pemilik kendaraan, Anda tentu paham bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki. Tanpa STNK, Anda bisa dikenakan sanksi tilang saat berkendara.
Untuk itu, mengurus STNK Kijang Grand Extra menjadi hal yang krusial. Pada artikel ini, kami akan membahas secara detail segala hal yang perlu Anda ketahui tentang STNK Kijang Grand Extra, mulai dari cara pembuatan, biaya, hingga persyaratan yang harus dipenuhi.
Cara Pembuatan STNK Kijang Grand Extra
Pembuatan STNK Kijang Grand Extra dapat dilakukan di Kantor Samsat sesuai dengan wilayah domisili Anda. Berikut langkah-langkahnya secara umum:
-
Siapkan dokumen-dokumen berikut:
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Asli dan Fotokopi
- Faktur Asli dan Fotokopi
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemilik Asli dan Fotokopi
- Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
-
Datang ke Kantor Samsat:
- Kunjungi Kantor Samsat sesuai dengan wilayah domisili Anda.
- Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
-
Isi formulir permohonan:
- Isi formulir permohonan pembuatan STNK yang disediakan oleh petugas.
- Pastikan data yang Anda isi akurat dan lengkap.
-
Serahkan dokumen dan formulir:
- Serahkan dokumen dan formulir permohonan kepada petugas.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
-
Bayar biaya pembuatan STNK:
- Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid, Anda akan diminta untuk membayar biaya pembuatan STNK.
-
Ambil STNK:
- Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima STNK baru untuk Kijang Grand Extra Anda.
Biaya Pembuatan STNK Kijang Grand Extra
Biaya pembuatan STNK Kijang Grand Extra bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti tahun pembuatan kendaraan, kapasitas mesin, dan wilayah domisili.
Sebagai gambaran, berikut perkiraan biaya pembuatan STNK Kijang Grand Extra di beberapa wilayah:
Wilayah | Biaya (Rp) |
---|---|
DKI Jakarta | 200.000 – 300.000 |
Jawa Barat | 200.000 – 250.000 |
Jawa Tengah | 150.000 – 200.000 |
Jawa Timur | 150.000 – 200.000 |
Persyaratan Pembuatan STNK Kijang Grand Extra
Selain menyiapkan dokumen dan membayar biaya yang ditetapkan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan STNK Kijang Grand Extra, antara lain:
- Kendaraan tidak sedang dalam status daftar hitam atau blokir.
- Kendaraan bukan merupakan hasil kejahatan.
- Kendaraan memiliki BPKB dan Faktur yang asli dan sah.
- Pemilik kendaraan adalah WNI.
- Pemilik kendaraan berdomisili di wilayah yang sama dengan tempat pendaftaran kendaraan.
Pentingnya Memiliki STNK Kijang Grand Extra
Memiliki STNK Kijang Grand Extra sangat penting karena:
- Merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
- Digunakan sebagai identitas kendaraan.
- Digunakan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
- Diperlukan saat melakukan pengesahan kendaraan (KIR).
- Sebagai syarat untuk mendapatkan perlindungan asuransi kendaraan.
Tips Mengurus STNK Kijang Grand Extra
Untuk mempermudah proses pengurusan STNK Kijang Grand Extra, berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti:
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan asli.
- Pastikan data yang Anda isi pada formulir permohonan akurat dan jelas.
- Siapkan uang tunai secukupnya untuk membayar biaya pembuatan STNK.
- Datang ke Kantor Samsat pada jam kerja untuk menghindari antrean panjang.
- Berpakaianlah dengan rapi dan berperilaku sopan saat berinteraksi dengan petugas.
Kesimpulan
Mengurus STNK Kijang Grand Extra merupakan hal yang penting dan mudah untuk dilakukan. Dengan mengikuti panduan yang telah diuraikan pada artikel ini, Anda dapat memastikan bahwa proses pembuatan STNK kendaraan Anda berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Selalu ingat untuk membawa STNK setiap kali berkendara dan melakukan pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu untuk menghindari sanksi tilang.