Alasan Pelarangan Lampu Pop Up pada Kendaraan

Ade Handoko

Lampu pop up, yang sempat menjadi tren pada era 80-an hingga 90-an, kini telah dilarang dalam produksi kendaraan baru. Berikut adalah beberapa alasan utama pelarangan penggunaan lampu pop up:

Keselamatan Pejalan Kaki

Regulasi keselamatan modern telah menetapkan bahwa lampu pop up tidak memenuhi standar aerodinamis yang diperlukan dan berpotensi membahayakan pejalan kaki. Desain lampu yang menonjol dapat menyebabkan cedera lebih serius pada pejalan kaki saat terjadi tabrakan.

Masalah Aerodinamika

Lampu pop up tidak aerodinamis, yang berarti mereka dapat mengurangi efisiensi bahan bakar dan performa kendaraan. Desain yang menonjol ini juga dapat menghasilkan kebisingan suara angin yang tidak diinginkan saat berkendara.

Biaya Produksi dan Perawatan

Dibandingkan dengan lampu model biasa, lampu pop up memiliki biaya produksi yang lebih tinggi. Selain itu, lampu pop up memerlukan mekanisme motor flip yang kompleks, yang dapat menambah biaya perawatan jika terjadi malfungsi.

Regulasi dan Standar Industri

Seiring berjalannya waktu, industri otomotif telah mengembangkan standar yang lebih ketat untuk desain kendaraan, termasuk lampu depan. Regulasi modern telah melarang produksi mobil dengan lampu pop up untuk mematuhi standar keselamatan yang lebih tinggi.

Meskipun lampu pop up memiliki daya tarik estetika tertentu dan sempat menjadi ikonik di masa lalu, alasan-alasan di atas telah mendorong industri otomotif untuk beralih ke desain lampu yang lebih aman, efisien, dan ekonomis.

Also Read

Bagikan:

Ads - Before Footer