STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Mengurus STNK Kijang Grand Extra

Ade Handoko

Kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tentu membuat pemilik kendaraan panik. Terlebih jika kendaraan yang hilang STNK-nya adalah Kijang Grand Extra yang cukup populer di Tanah Air.

Namun, tak perlu khawatir berlebihan. Mengurus STNK Kijang Grand Extra yang hilang bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

Langkah 1: Laporkan Kehilangan ke Pihak Berwajib

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan STNK ke pihak berwajib, dalam hal ini Polsek atau Polres terdekat. Buatlah laporan kehilangan dengan menyertakan data diri lengkap, nomor polisi kendaraan, dan identitas kendaraan.

Pihak kepolisian akan memberikan Surat Tanda Laporan Kehilangan (SKLK) sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan kehilangan STNK. SKLK ini menjadi dokumen penting yang akan digunakan dalam proses pengurusan STNK baru.

Langkah 2: Lengkapi Dokumen Persyaratan

Setelah melaporkan kehilangan ke pihak berwajib, Anda perlu melengkapi dokumen persyaratan untuk pengurusan STNK baru. Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi BPKB kendaraan
  • Surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain
  • SKLK dari kepolisian
  • Formulir pengajuan STNK baru (didapatkan di Samsat)
  • Bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ tahun terakhir

Langkah 3: Ajukan Permohonan STNK Baru

Setelah dokumen persyaratan lengkap, Anda bisa mengajukan permohonan STNK baru ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) setempat. Isi formulir pengajuan STNK baru dengan benar dan lengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Petugas Samsat akan mengecek kelengkapan dokumen dan memverifikasi data kendaraan. Jika tidak ada kendala, petugas akan memproses permohonan STNK baru.

Langkah 4: Bayar Biaya Pembuatan STNK

Setelah permohonan STNK baru diproses, Anda akan dikenakan biaya pembuatan STNK. Biaya ini bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan daerah domisili.

Biaya pembuatan STNK Kijang Grand Extra berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000. Biaya ini sudah termasuk biaya penerbitan STNK, plat nomor kendaraan, dan BPKB.

Langkah 5: Ambil STNK Baru

Setelah pembayaran selesai, Anda bisa mengambil STNK baru di Samsat yang sama tempat Anda mengajukan permohonan. Bawa serta tanda terima pembayaran dan identitas diri Anda.

Petugas Samsat akan menyerahkan STNK baru dan plat nomor kendaraan. Pastikan Anda memeriksa kembali data yang tertera pada STNK dan plat nomor sudah sesuai dengan kendaraan Anda.

Tips Mengurus STNK Kijang Grand Extra yang Hilang

  • Segera laporkan kehilangan STNK ke pihak berwajib untuk menghindari penyalahgunaan.
  • Lengkapi dokumen persyaratan dengan benar dan jelas.
  • Pastikan Anda membayar biaya pembuatan STNK tepat waktu.
  • Simpan STNK baru di tempat yang aman dan mudah dijangkau.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus STNK Kijang Grand Extra yang hilang dengan mudah dan cepat. Jangan panik dan tetap ikuti prosedur yang berlaku agar proses pengurusan berjalan lancar.

Also Read

Bagikan:

Ads - Before Footer